Gorontalo TV, Pohuwato – Komisi III DPRD Pohuwato menggelar rapat bersama sejumlah dinas terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan program beasiswa daerah tahun 2025, Kamis (10/09/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III memastikan program beasiswa yang selama ini mendapat dukungan pemerintah daerah benar-benar berjalan dan tidak meninggalkan persoalan bagi mahasiswa maupun orang tua penerima.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengatakan pihaknya mendukung penuh program beasiswa daerah, namun dukungan tersebut harus dibarengi dengan penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya.
“Komisi yang membidangi dan mengawasi masalah pendidikan, salah satunya adalah beasiswa daerah. Beasiswa ini sangat kita dukung, tapi dengan catatan tidak meninggalkan berbagai macam persoalan,” ujar Nasir.
Menurutnya, jangan sampai orang tua sudah berharap anaknya mendapatkan beasiswa, bahkan menyekolahkan anak dengan berpedoman pada surat jaminan beasiswa, namun dalam perjalanan program tersebut justru tidak terselesaikan.
“Jangan sampai orang tua berharap mendapatkan beasiswa, tapi di perjalanan tidak terselesaikan. Karena orang tua yang menyekolahkan anaknya, yang penting ada surat jaminan mereka mendapatkan,” katanya.
Karena itu, hasil evaluasi Komisi III menemukan masih terdapat sejumlah perguruan tinggi yang perlu segera menyelesaikan persoalan tunggakan biaya pendidikan.
Nasir menyebut, tunggakan tersebut di antaranya berkaitan dengan BPP. Sementara untuk UKT, menurutnya, pembayaran dilakukan setiap semester.
“Saya kira UKT jelas, dibayarkan per semester. Tapi BPP, biaya pendidikan, biaya impak itu sudah harus segera diselesaikan karena itu menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah itu sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, Nasir juga menyoroti ketentuan mengenai capaian akademik mahasiswa penerima beasiswa. Ia menjelaskan, persyaratan nilai telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutny, Jika mahasiswa tidak mencapai IPK minimal 3,00, maka biaya pendidikan tidak dapat dibayarkan melalui program beasiswa dan menjadi tanggung jawab orang tua.
“Kalau nilai itu jelas di Perbup. IPK tidak mencapai 3, maka itu tidak boleh dibayarkan. Yang membayarkan adalah pihak orang tua dan itu peraturan bupati,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi III mendorong mahasiswa penerima beasiswa agar lebih fokus menjalani pendidikan dan meningkatkan prestasi akademiknya sehingga dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita dorong anak-anak ini bagaimana mereka bisa mendapatkan IPK, karena itu mereka juga memberikan yang terbaik, fokus belajar terhadap peningkatan IPK mereka sendiri,” pungkasnya. (ars)












