
Gorontalo.tv.Bumi Panua – Ketua Komisi III, Nasir Giasi Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemda Pohuwato, ritel Alfamart, Indomaret dan Alfamidi menyampaikan bahwa perusahaan ritel tidak memberikan kontribusi kepada daerah
Hal itu terungkap dalam RDP yang menghadirkan dinas dinas terkait, juga pihak perusahaan ritel serta di hadiri Gabugan dari Komisi I,II,dan II DPRD Kabupaten Pohuwato. Ia mempersoalkan retribusi parkir maupun retribusi sampah yang tidak di selesaikan oleh pihak perusahaan
“Ketika di katakan bahwa parkir itu sudah di bayar, nol rupiah itu kontribusi jasa parkir, saya sudah hubungi ibu Susi bagian keuangan, itu pembayaran jasa parkir nol rupiah, mereka menggunakan tempat itu wajib untuk membayar ke daerah, itu bukan urusan mereka dengan masyarakat, karena mereka menyiapkan jasa parkir itu, maka kewajibannya harus membayar jasa parkir ke Pemerintah Daerah,” ungkapnya, Pada Senin (20/01/2025)
Bahkan kata mantan ketua DPRD Pohuwato itu, Banyak yang di langgar oleh perusahaan ritel tersebut dalam perjanjian kerja sama (PKS)
“Kami menginginkan rapat tindak lanjut yang menghadirkan pihak perusahaan karena banyak yang di langgar oleh mereka dalam perjanjian kerja sama (PKS), sekitar ada 85 gerai yang di Kabupaten Pohuwato itu tetapi harus sesuai SK zonasi kalau pun sudah terlanjur,” harapnya
Sehingga menurutnya, kalau rapat dengar pendapat (RDP) ini hanya menjadi perdebatan yang tidak menemui titik terang karena tidak dihadiri oleh pihak pihak terkait langsung
“Kami berharap dari pada ini jadi perdebatan, kami berharap melalui pimpinan untuk kita ubah melalui Perda yang mengatur perusahaan ritel modern, agar kita tidak lagi mempermasalahkan mereka, tapi mempermasalahkan janji mereka yang mereka sampaikan kepada kita, jangan juga janji janji palsu,” tambahnya
Sambungnya, melalui Perda yang mengatur ritel modern ini perusahaan tidak bisa melakukan pembangunan maupun penambahan sesuka hati mereka, karena sudah akan di atur dalam Perda
“Untuk kemudian kita tidak ragu dengan SK zonasi ini, kita atur dalam Perda yang mengatur tentang pengaturan ritel modern Alfamart, Indomaret dan Alfamidi di beberapa daerah, sehingga apa yang kita tetapkan itu tidak bisa berubah sewaktu-waktu,”pungkasnnya. (WH)












