GOTV – Penanganan Covid-19 manjadi salah satu prioritas penggunaan dana APBD Perubahan tahun anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020, Senin (24/8/2020).
Selain sektor kesehatan, penggunaan dana APBD-P 2020 juga akan dimanfaatkan untuk pemulihan perekonomian dan optimalisasi Jaring Pengaman Sosial, kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan, serta pembinaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menambahkan, perubahan dasar pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah berdasarkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) APBD-P Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020. Dalam nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Gubernur Rusli Habibie dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu, terjadi defisit anggaran di mana pendapatan berjumlah Rp1,79 triliun sementara belanja sebesar RpRp1,84 triliun. Namun defisit anggaran tersebut bisa ditutupi dengan silfa tahun anggaran 2019 sebesar Rp62,73 miliar.


















