Advetorial Gorontalo Hari Ini

Bagi APD Masker Kain Pada Masyarakat Produksi WBP “Warga Binaan Pemasyarakatan” Di Lapas

GORONTALO.TV – Untuk mencegah penyeberan Covid-19, kini Masker telah menjadi perlengkapan wajib yang harus dikenakan seseorang saat terpaksa harus bepergian ke luar rumah. Sesuai dengan petunjuk Kementerian Kesehatan RI, semua orang disarankan untuk memakai masker ketika harus bepergian ke luar rumah.

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 khususnya di Wilayah Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo (Kanwil Kemenkumham Gorontalo), Hari ini melaksanakan kegiatan Gerakan Kemanusiaan dengan membagikan APD Masker kain produksi dari WBP yang ada UPT Pemasyarakatan Wilayah Gorontalo.

Kegiatan ini di laksanakan di salah satu ruas jalan Tinaloga 01 Gorontalo, tepatnya didepan Gedung Kanwil Kemenkumham Gorontalo, dimana kegiatan itu turut dihadiri oleh para Undangan yang antara lain adalah Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Ditreskrimum Kepolisian Daerah Gorontalo dan dari Kasdim 1304/Gorontalo. Pembagian masker yang dimulai sejak pukul 08.30 wita tersebut, secara tertib diserahkan kepada setiap pengguna jalan Tinaloga 01 Gorontalo tersebut.

Selain pengguna jalan masker juga turut dibagikan ke kalangan Pegawai, OB, Sekurity, dan beberapa warga masyarakat sekitar. Melalui siaran persnya, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Budi Sarwono, Bc.I.P., S.H., M.Si menyebutkan bahwa pembagian masker merupakan bagian dari langkah antisipasi pencegahan penyeberan Covid-19 khususnya dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan pada umunya untuk Warga Masyarakat Sekitar.

“Masker ini merupakan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan yang diproduksi di seluruh UPT Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo, ungkap Kakanwil.

Disisi lain dalam menanggapi pertanyaan dari wartawan terkait program asimilasi di wilayah gorontalo, Kakanwil menjelaskan bahwa terkait jumlah total asimilasi warga binaan pemasyarakatan sampai dengan saat ini adalah berjumlah 124 orang dan 1 orang mendapakan program reintegrasi asimilasi (Pembebasan bersyarat). Sementara untuk pengawasan bagi mereka yang mendapatkan program ini dilakukan oleh masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan dari Unsur Balai Pemasyarakatan Gorontalo. Diakhir kegiatan hari ini pihak panitia dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan mengadakan Foto bersama dengan para undangan. Tim Liputan Gorontalo TV

Related posts

rtp slot