Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Pohuwato

Bahas Penerangan Jalan Umum & Meterisasi, Komisi II DPRD Pohuwato Gelar RDP Bersama PLN

45
×

Bahas Penerangan Jalan Umum & Meterisasi, Komisi II DPRD Pohuwato Gelar RDP Bersama PLN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Komisi II DPRD Pohuwato Menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama PLN Terkait Penerangan Jalan Umum & Meterisasi

Gorontalo.tv.Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, melalui Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN). Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pohuwato ini dihadiri oleh Ketua Komisi II, Nirwan Due, anggota Komisi II, perwakilan PLN, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

RDP ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi II, Nirwan Due, dengan agenda utama membahas penerangan jalan umum (PJU) serta sistem meteran listrik yang digunakan. Dalam kesempatan tersebut, pihak PLN memaparkan berbagai aspek terkait sistem pembayaran listrik PJU, termasuk dua metode utama yang saat ini diterapkan, yakni sistem meterisasi dan non-meterisasi.

Example 300x600

Dua Sistem Pembayaran Listrik PJU

  1. Sistem Meterisasi: Pascabayar dan Prabayar

Manajer PLN menjelaskan bahwa sistem meterisasi menggunakan alat pengukur listrik (meteran) untuk mencatat konsumsi daya secara akurat. Dalam sistem ini, terdapat dua metode pembayaran:

Pascabayar: Pengguna dapat menggunakan listrik terlebih dahulu dan melakukan pembayaran setelah periode pemakaian tertentu.

Prabayar: Pengguna harus membeli token listrik terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan listrik.

“Dengan adanya sistem ini, pemakaian listrik menjadi lebih transparan karena dapat dikontrol langsung oleh pengguna sesuai dengan kebutuhan daya yang digunakan,” jelas Manajer PLN dalam rapat tersebut.

  1. Sistem Non-Meterisasi: Perhitungan Berdasarkan Titik Lampu

Sistem ini berbeda dari meterisasi karena tidak menggunakan alat pengukur listrik. Sebagai gantinya, pembayaran dilakukan berdasarkan estimasi jumlah dan daya listrik lampu jalan yang terpasang.

Dalam sistem ini, perhitungan dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 1. Menghitung jumlah total lampu jalan yang tidak memiliki meteran.2. Menentukan daya listrik (watt) yang digunakan per titik lampu.3. Menjumlahkan total konsumsi listrik berdasarkan estimasi pemakaian rata-rata.

“Sistem penagihannya telah diatur dengan standar pemakaian listrik selama 12 jam per hari. Namun, ada konsekuensi tertentu dalam skema pembayaran ini. Jika dalam pemeriksaan awal lampu dinyatakan menyala, maka meskipun dalam satu bulan berikutnya lampu mengalami gangguan atau mati, biaya tetap dikenakan dalam tagihan,” tambahnya.

PLN Sarankan Meterisasi untuk Efisiensi dan Transparansi

Dalam diskusi yang berlangsung, PLN menegaskan bahwa sistem meterisasi merupakan solusi terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan listrik PJU.

“Kami menyarankan kepada Dinas Perhubungan, jika memang ingin menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi, tidak ada jalan lain selain meterisasi. Ada baiknya, secara perlahan, seluruh lampu jalan mulai dialihkan ke sistem meterisasi,” ungkap perwakilan PLN.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan penggunaan listrik PJU di Kabupaten Pohuwato, sehingga pengelolaan anggaran dan efisiensi energi dapat lebih terjaga.(WH)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *