Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

DEPROV SAHKAN PERDA PERLINDUNGAN & PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, NIKMA TAHIR; KONSULTASI KE DEPDAGRI TIDAK SIA-SIA

43
×

DEPROV SAHKAN PERDA PERLINDUNGAN & PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, NIKMA TAHIR; KONSULTASI KE DEPDAGRI TIDAK SIA-SIA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GORONTALO.TV.Deprov – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Anggota Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Nikma Tahir turut bersyukur karena Ranperda yang diperjuangkan selama ini akhirnya disahkan secara resmi lewat sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Nikma Tahir mengaku, bahwa selama ini dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Gorontalo khususnya di kalangan sekolah, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta tidak sia-sia.

Example 300x600

Hal ini diungkapkan Nikma Tahir usai menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 129 Dalam Rangka Pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (20/11/2023)

Menurut Nikma Tahir, pada hari ini dirinya merasa bersyukur karena Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akhirnya disetujui oleh semua pihak, karena menurutnya di Perda itu, ada warga Disabilitas yang akan diterapkan bagi masing-masing sekolah yang ada di Provinsi Gorontalo.

Dengan telah disahkannya Perda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, maka perlu adanya pengawasan yang lebih kuat, hal ini bukan hanya dikalangan DPRD saja, tapi bagaimana juga pemantauan langsung dari Pemerintah dalam penerapan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang ada di masyarakat.(Ricky/adav)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *