GOTV – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bone Bolango yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencegahan penataan perumahan dan pemukiman kumuh. Melakukan rapat pembahasan akhir yang diikuiti seluruh tim pansus dan juga menghadirkan pihak terkait diantaranya Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Gorontalo, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bone Bolango dan Balai Prasarana Pemukiman Kementrian PUPR RI.
Menurut Ketua Pansus, Robby Hunawa, rapat ini membahas beberapa hal terkait Ranperda pencegahan penataan perumahan dan pemukiman kumuh. Dimana melalui ranperda yang akan segera diterbitkan ini, Kabupaten Bone Bolango akan mendapatkan kucuran dana hingga Rp.20 milar untuk perbaikan kawasan kumuh dibeberapa desa dan kelurahan di Bone Bolango. Anggaran tersebut akan dikucurkan untuk tahun anggaran tahun 2022, namun ranperda pencegahan, penataan perumahan dan pemukiman kumuh harus segera disahkan menjadi perda.
Robby juga menjelaskan, nantinya perda tentang pencegahan, penataan perumahan dan pemukiman kumuh juga bisa dipergunakan untuk mendukung peraturan daerah lainnya. Seperti perda bangunan gedung, perda pergantian lahan sawah akibat pembangunan dan perda tentang tata ruang.
Perda pencegahan, penataan perumahan dan pemukiman kumuh sangat dibutuhkan untuk rencana pembangunan kedepannya, mengingat Kabupaten Bone Bolango menjadi daerah penyangga pembangunan Kota Gorontalo. Sebab Kabupaten Bone Bolango berbatasan langsung dengan Kota Gorontalo, dan tentu saja dengan kemajuan Bone Bolango saat ini jika tidak diatur kawasan pemukiman dan perumahannya maka kemungkinan akan terjadi permasalahan yang lebih besar dikemudian hari.


















