Gorontalo Hari Ini Kota Gorontalo

Gelar (P2TL) Ke Pelanggan, PLN Berharap Masyarakat Menggunakan Listrik Secara Bijak Dan Sesuai Peruntukannya

Gorontalo.tv. – Bagi masyarakat pelanggan PLN yang berada di Wilayah Gorontalo, untuk saat ini pihak PLN sementara melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan menekan nilai susut energi yang ada saat ini.

Menurut Manager PLN UP3 Gorontalo Supriyadi kepada gorontalo.tv mengungkapkan,” bahwa PLN secara harian ada team penertiban pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan di dampingi pihak kepolisian/penyidik Polres dan Polsek setempat.

Supriyadi Menambahkan Bahwa untuk saat ini,” PLN UP3 Gorontalo membawahi 4 Unit ULP Unit Layanan Pelanggan yang meliputi, ULP Telaga, ULP Limboto, ULP Limboto, ULP Kwandang dan ULP Marisa, sementara untuk  pelaksanaan P2T kami serahkan ke masing-masing unit untuk pelaksanaannya,”Untuk temuan tetap ada dan pelanggan yang kedapatan melanggar akan kami tertibkan dan membayar tagihan susulan sesuai area Unit Layanan Pelanggan.

Perlu dikatahui, dalam pelaksanaan kegiatan  Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dilapangan sekalipun dikawal oleh kepolisian, pihak petugas PLN berupaya menyapa dengan ramah dan sekaligus berkomunikasi dengan baik kepada para palanggan yang kebetulan terkena penertiban.

Sementara itu, Humas PLN UP3 Gorontalo Syaiful Djalil menjelaskan,” Bahwa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN, terhadap instalasi PLN atau instalasi Tenaga Listrik dari PLN.

,”Dasar pelaksanaan P2TL sudah  diatur dalam peraturan Direksi PT.PLN (Persero) No : 088Z.P/Dir/2016 yang disahkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Hal ini Direktorat General Ketenagalistrikan No.304K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016, Jelasnya.

Syaiful menambahkan,”Setiap unit PLN secara rutin atau khusus melaksanakan kegiatan P2TL,hal ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan menekan nilai susut energy. Untuk itu P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat atau petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL dilapangan dan didampingi petugas kepolisian atau penyidik dari Polres atau Polsek setempat.Hal ini untuk menjaga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.

Bahkan Humas PLN UP3 Gorontalo yang humanis dengan para wartawan ini menjabarkan lebih jauh dasar hukum yang akan diterapkan,” hal ini Berdasarkan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51 poin 3, “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum di pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah”.

Tidak cukup sampai disitu, Syaiful menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan listrik secara bijak dan sesuai peruntukannya,”jangan melanggar atau mengutak atik meteran listrik yang ada karena disamping melanggar aturan bisa juga menyebabkan kebakaran. Apabila ada daya listrik yang kurang segera menghubungi PLN Terdekat.

Call center PLN  (0435) 123. Atau (0435) 838600 untuk Wilayah Telaga, mengakhiri penjelasannya. (SK.gorontalo.tv)

Related posts

rtp slot