GOTV – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyatakan jika kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan sholat idul fitri tahun ini dilaksanakan dirumah atau berjamaah ditanah lapang atau di masjid bukanlah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemda Kabupaten Kota. Pemprov maupun Pemda tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan boleh tidaknya pelaksanaan sholat idufitri berjamaah dilaksanakan. Namun berdasarkan surat edaran dari menteri Agama RI, diminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan sholat berjamaah di masjid maupun di lapangan, masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan sholat Id dirumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid19) yang saat ini masih mewabah di tengah masyarakat.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sangat berharap agar masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi himbauan dari Pemerintah. Perlu adanya kebesaran hati masyarakat untuk berpikir bersama bagaimana bisa memutus mata rantai penularan virus corona, salah satunya dengan tidak melaksanakan sholat idulfitri berjamaah.

















