gorontalo.tv – Sepanjang tahun 2021, PT. Jasa Raharja cabang Gorontalo telah menyerahkan santunan sebanyak Rp. 7,7milyar. Hal tersebut disampaikan Kepala Jasa Raharja Gorontalo melalui Kesubag Pelayanan Muhammad Rifai pada kegiatan Media Gathering, bertempat di RM Domestique, senin (27/12/2021).
“Terhitung sejak 01 Januari hingga 30 November 2021, kami telah menyantuni masyarakat korban kecelakaan sebanyak Rp. 7,7 milyar. Dan angka ini meningkat dari tahun sebelumnya,” ungkap Rifai. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan pembayaran santunan di tahun 2020 yang hanya mencapai Rp7.3 Miliar.
Menurut Rifai, penyerahan santunan tersebut sebagai bentuk pelayanan PT. Jasa Raharja cabang Gorontalo. Hal itu, sebagai wujud tugas dan tanggung jawab dari Jasa Raharja untuk menjamin korban kecelakaan berlalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Adapun pembayaran santunan tersebut mencakup semua klaim santunan kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja. “Dimana rincian itu diberikan untuk korban meninggal mencapai 87 korban, Luka-luka 337 korban, cacat tetap 1 korban, penguburan 3 korban serta P3K 7 korban,” jelas Rifai.ingin
Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Rifai menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, guna memberikan keselamatan bagi kita semua.
“Kami berharap agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Tetap patuhi aturan berlalu lintas guna keselamatan kita semua dapat terjaga,” tandasnya


















