Gorontalo.tv. POHUWATO-Kerja cepat ditunjukkan oleh tim satuan reserse krimimal polres pohuwato, dalam waktu yang singkat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dengan panah wayer yang mengakibatkan korban Ahmad Daeng Wandi (35) asal desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah harus meregang jawa, kejadian pembunuhan yang terjadi pada Rabu (11/12/2019) malam sempat menghebohkan warga Pohuwato, dibawah pimpinan AKP I Wayan Sukendar SIK tidak butuh waktu lama mengungkap dan menangkap pelaku. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu SIK dalam keterangannya didepan para wartawan.
“Dalam waktu tidak sampai satu hari, Kasat Reskrim Pohuwato bersama timnya yang dipimpin langsung oleh Ipda Tamba KBO Reskrim berhasil ungkap kasus pembunuhan dengan panah wayer dengan Korban Ahmad Daeng Wandi yang terjadi pada Rabu malam kemarin di Desa Molosipat Kecematan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato. Pelaku berinisial SS (23) asal Desa Boloung Kecamatan Mautong Kabupaten Parimo (Sulteng),”jelas Kabid Humas.
Menurut Kabid Humas pelaku ditangkap tim reskrim Polres Pohuwato pada Kamis (12/12/2019) pukul 18.00 wita di jalan Trans Sulawesi Desa Boloung Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah saat mengendarai sepeda motor.
“saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kabid Humas.
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari acara pesta pernikahan di Desa Sejoli Moutong Parimo pada Rabu (11/12/2019),pada pukul 22.30 wita disaat Acara Pesta Pernikahan masih berlangsung terjadi keributan antara anak muda dari Desa Boloung Kecamatan Mautong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat, Akibat kesalah pahaman tersebut terjadi aksi kejar- kejaran antara anak muda dari Desa Boloung Kecamatan Mautong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat dan sempat terjadi antar kedua kelompok ini saling baku pukul dan saling melempar batu.
Diluar dugaan, satu diantara mereka pelaku (SS) menggunakan panah wayer dan mengenai dada korban Ahmad Daeng Wandi sebelah kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
” Barang bukti panah wayer dan pelontar serta pakaian korban juga sudah dibawa ke Polres dan terhadap tersangka SS terancam pasal 338 KUHP atau 351 (3) KUHP dengan sanksi paling lama 15 tahun penjara” ungkap Kabid Humas mengakhiri keterangannya.(gorontalo.tv)


















