Provinsi Gorontalo

KETUA BAWASLU RI INGATKAN KAMPANYE HARUS PATUH PROTKES

GOTV – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dimasa pandemi covid-19 menjadi berbeda dengan kampanye-kampanye di pemilu sebelumnya. Pembatasan mobilisasi masa saat kampanye menjadi salah satu pertimbangan Bawaslu untuk menghentikan aktifitas Kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu RI, sesuai aturan PKPU nomor 13 tahun 2020, peserta kampanye hanya bisa dihadiri maksimal 50 orang. Apabila terjadi pelanggaran, bawaslu akan mengeluarkan surat peringatan. Surat peringatan yang dikeluarkan apabila dalam waktu 1 jam tidak diindahkan, maka bawaslu berhak menghentikan kampanye tersebut.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dikegiatan kampanye, Ketua Bawaslu RI Abhan meminta dukungan pihak aparat keamanan baik itu dari TNI, Polri dan Satpol PP, termasuk dari satuan gugus tugas penanganan covid-19. Bantuan dukungan untuk penindakan tersebut dikarenakan jumlah personil Bawaslu Kabupaten Kota yang sangat terbatas.

Penyampaian Ketua Bawaslu ini disampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan dan Pengarahan Dalam Rangka Sinergitas Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19 di Provinsi Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung di salah satu gedung pertemuan di Kota Gorontalo, turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, dan Komisioner KPU RI, Viryan Azis.

Related posts

rtp slot