GORONTALO.TV.Deprov – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Awaludin Pauweni menyatakan bahwa Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun 2023 sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2023 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal ini di ungkapkan Awaludin Pauweni, usai dirinya menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke 118 dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 2 Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (14/08/2023)
Menurut Awaludin Pauweni, bahwa setelah disahkannya APBD Perubahan tahun anggaran 2023 menjadi Perda, sesuai ketentuan, selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk di evaluasi dalam kurun waktu selama 14 hari kerja.
“Setelah di evaluasi oleh Kemendagri, nanti Perda Perubahan APBD tersebut dikirim kembali ke Daerah, selanjutnya akan dibahas lagi ditingkat Banggar DPRD, kalau ada yang harus di koreksi atau hal-hal yang perlu diperbaiki dalam Perda tersebut,”jelas Awaludin Pauweni.
“Namun kalau tidak ada koreksi atau perbaikan secara otomatis akan ditindaklanjuti dengan penjabaran APBD perubahan melalui Peraturan Gubernur (Pergub),”urainya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menekankan, bahwa penjabaran yang termaktub dalam ABPD Perubahan tahun anggaran 2023 ini, sudah memuat program-program skala prioritas dari masing-masing OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo yang sudah dibahas sebelumnya bersama DPRD Provinsi Gorontalo.
“Jadi itu nanti akumulasi semuanya disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, salah satunya yang ada di Dinas PUPR, ada bebrapa item pekerjaan atau kegiatan yang tadinya tidak bisa kita anggarkan di APBD induk karena kekurangan anggaran, sehingga kita memanfaatkan silpa tahun 2023 untuk memenuhi program-program yang ada di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo,”pungkasnya (Ricky/adv)


















