Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Pohuwato

Batalkan Pembayaran Lahan Warga Mengadu Ke DPRD

108
×

Batalkan Pembayaran Lahan Warga Mengadu Ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Pohuwato – “Jika lahan masyarakat ini tidak dibayarkan, maka jangan harap pesawat bisa mendarat dibandara itu, saya sendiri yang akan berdiri ditengah bandara bersama masyarakat,”. Ungkapan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Pohuwato Idris Kadji disaat menggelar rapat dengar pendapat gabungan Komisi 1,2,3 bersama Sekda, Kadis Perhubungan dan Kepala BPN Kabupaten Pohuwato.

Rapat Dengar Pendapat kali ini terkait pembatalan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat terdampak pembangunan bandara di Desa Imbodu Kecamatan Randangan, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Pohuwato. Selasa (15 agustus 2023).

Example 300x600

Menurut Guru Idi panggilan akrabnya ini, bahwa dirinya sebelumnya telah didatangi masyarakat Desa Imbodu untuk mengadu, dimana lahannya yang terdampak pembangunan bandara pembayarannya akan dibatalkan oleh Pemerintah Daerah.

“Ada 23 orang warga yang datang ke saya, mereka mengatakan bahwa pembayaran lahan itu di batalkan Pemda secara sepihak, padahal mayarakat sudah dijanjikan Bupati dan Ketua DPRD bahwa lahan mereka akan dibayarkan, namun tiba tiba Pemda membatalkan pembayarannya,”jelas Idris Kadji

Politisi PKB  ini menjelaskan, sebanyak 23 warga yang menandatangani pembatalan pembayaran lahan, padahal warga tersebut sudah dijanjikan pembayaran sejak 2018 silam.

Idirs Kadji juga mengundang kepala Desa pada saat itu untuk mempertanyakan pembatalan tersebut, namun menurut Kades dirinya di ancam Kadis Perhubungan waktu itu agar membatalkan lahan warga tersebut.

Sementara itu Kadis Perhubungan Hikman Katohidar dalam penjelasannya mengatakan, bahwa pembatalan pembayaran ini sejak tahun 2021 lalu saat dirinya belum menjadi Kadis Perhubungan, dimana untuk lahan seluas 40 hektar lebih dan warga yang dibatalkan pembayarannya ini sebanyak 29 orang, dan yang melaporkan sebanyak 23 orang.

“Kepala Desa yang membatalkan atas nama Anis Hiola, alasan pembatalan ini karena lahan warga tersebut masuk di daerah kawasan,” ungkap Hikman.

Namun demikian, menurut Kadis Perhubungan, bahwa tanah warga yang merupakan kawasan ini berada di dalam area pembangunan bandara.(WH)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *