Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Gorontalo Hari Ini

LINDUNGI PEKERJA NON-PNS, KEMENAG PROVINSI GORONTALO JALIN KERJASAMA DENGAN BPJAMSOSTEK

57
×

LINDUNGI PEKERJA NON-PNS, KEMENAG PROVINSI GORONTALO JALIN KERJASAMA DENGAN BPJAMSOSTEK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOTV – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cabang Gorontalo menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo, di Aula Kanwil Kemenag setempat, Kamis (7/4/2022).

Penandatanganan Perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian dan Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung.

Example 300x600

Adapun isi dari kerjasama tersebut yaitu tentang pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja pendidik Non ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Penyuluh Non ASN di lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung, mengungkapkan perjanjian kerja sama merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Pusat.

Syafrudin mengatakan, jumlah PNS di Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo hanya berjumlah sekitar 1.600 orang, sementara jumlah pegawai non ASN mencapai lebih dari 3000 orang. Untuk itu diharapkan kepada BPJamsostek untuk bisa mendatangi seluruh satker, pondok pesantren, madrasah dan Kantor Kemenag Kabupaten Kota serta KUA, untuk mendaftarkan seluruh pekerja non-PNS tersebut.

Sementara itu Kepala cabang BPJamsostek Gorontalo Hendra Elvian menjelaskan, perjanjian kerjasama tersebut akan melindungi tenaga kerja untuk dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan iuran yang hanya sebesar Rp.10ribu/bulan, para peserta nantinya akan mendapatkan manfaat jika terjadi kecelakaan kerja. BPJamsostek akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan. Selain itu, peserta iuran juga akan mendapatkan bantuan santunan cacat jika terjadi cacat akibat risiko kecelakaan kerja.

BPJamsostek juga akan memberikan santuan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sampai pada santuan beasiswa bagi dua orang anak dari tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Bahkan BPJamsostek juga akan memberikan santunan kematian kepada tenaga kerja yang meninggal dunia diluar dari kategori kecelakaan kerja, semisal meninggal karena sakit bahkan bunuh diri pun akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp.42 juta.

Dua program BPJamsostek tersebut maanfaatnya akan dirasakan bagi keluarga atau ahli waris peserta iuran BPJamsostek. Sehingga nantinya peserta tidak akan dibebankan biaya yang akan dikeluarkan jika terjadi resiko kecelakaan kerja.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *