Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke 117, Bahas 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD

63
×

Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke 117, Bahas 2 Ranperda Usul Prakarsa DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Deprov – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Kris Wartabone akan memperjuangkan dan memprioritaskan hak – hak saudara-saudara kita para penyandang disabilitas yang ada di Provinsi Gorontalo, hal ini agar kehidupan para penyandang disabilitas kali ini bisa dijamin dan terlindungi seperti kehidupan layaknya manusia normal saat ini.

Hal ini disampikan Kris Wartabone, disaat dirinya menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 117 dalam rangka Pembahasan 2 Ranperda Provinsi Gorontalo usul Prakarsa DPRD Provinsi Gorontalo menjadi Prakarsa DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (07/09/2023)

Example 300x600

Kris menjelaskan, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ke 2 ini adalah guna memenuhi target-target yang sudah diputuskan dari awal tahun sebelumnya.

“Ada ranperda-ranperda yang menjadi skala prioritas di tahun 2023, termasuk 2 ranperda yang di usulkan hari ini,”jelas Kris Wartabone

Di dalam pembahasan 2 ranperda usul DPRD tersebut, Politiasi PDI P menekankan bahwa salah satunya tentang perijinan dan penyandang disabilitas yang ada di Provinsi Gorontalo saat ini.

“Kepada saudara-saudara kita yang mengalami atau penyandang disabilitas yang saat ini bukan tidak diperhatikan, tapi payung hukum untuk memperkuat mereka sama hak dengan kita-kita ini, sehingga perlakukan terhadap disabilitas itu bisa berada di tengah-tengah masyarakat, termasuk masalah sarana prasarana dan hak-hak mereka,”ujar Kris Wartabone

Dari 2 Ranperda yang menjadi skala prioritas tersebut, Kris menilai bahwa setelah disahkannya 2 Rancangan Perda usul DPRD menjadi Perda, secara otomatis kepada saudara-saudara penyandang disabilitas akan mendapat perlindungan hukum dan semua hak-haknya bisa terpenuhi.

“Semuanya, ada perlindungan hukum terhadap disabilitas itu, terhadap keamanan mereka, hak-hak mereka, perlakuannya sama dengan manusia-manusia yang normal, termasuk perekrutan di perusahaan-perusahaan maupun tempat kerja mereka secara otomatis hak mereka akan terlindungi dan terproteksi, sehingga mereka sendiri merasa bagian dari kita semua,”tutup Kris Wartabone.(Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *