GOTV – Usai menerima surat putusan dari Menteri Kesehatan RI, terkait izin pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur Gorontalo bergerak cepat dengan melakukan rapat bersama Tim Gugus Tugas Covid-19. Rapat yang berlangsung di ruang Aula rumah dinas Gubernur Gorontalo, membahas penyusunan peraturan gubernur (pergub) untuk menerapkan status PSBB di Provinsi Gorontalo.
Rencananya, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menerapkan PSBB selama 14 hari, yang direncakan akan berlaku mulai tanggal 3 s/d 17 mei 2020. Penerapan PSBB di Provinsi Gorontalo diharapkan efektif bisa menekan laju penularan wabah virus corona.
Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelumnya mengajukan PSBB yang kedua kalinya ke Menteri Kesehatan RI. Gubernur menerima salinan keputusan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan covid-19. Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.

















