Mencegah upaya tindak pidana terhadap perdagangan orang kantor imigrasi kelas I tpi gorontalo melakukan sosialisasi ke forkopimda.
Sosialisasi ini dinilai perlu dilakukan untuk mencegah perdagangan orang, mengingaat kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia yang mendapat penganiayan di luar negeri tanpa mengikuti prosedur direktorat jendral keimigrasian.
LIHAT JUGA : BUKA PUASA BERSAMA KELUARGA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Dari data direktorat jendral imigrasi pertanggal 1 januari sampai 3 agustus 2019 kantor imigrasi telah melakukan penundaan pemberian passport bagi WNI yang diduga akan menjadi TKI non procedural sebanyak 3708 Orang, 4 orang diantaranya dilakukan oleh Kanim Kelas 1 TPI Gorontalo.
Upaya ini dilakukan untuk melindungi warga Negara terutama bagi anak anak dan perempuan yang menjadi potensi besar perdagangan orang, Sementara itu pencegahan perdagaan orang ini bukan hanya peran pemerintah saja namun dari pihak masyarakat harus ikut berperan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
