Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

PERDA LLAJ RESMI DI BENTUK, DEPROV BERHARAP PERDA SERUPA BISA DI IKUTI PEMERINTAH KABUPATEN KOTA

57
×

PERDA LLAJ RESMI DI BENTUK, DEPROV BERHARAP PERDA SERUPA BISA DI IKUTI PEMERINTAH KABUPATEN KOTA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GORONTALO.TV.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), persetujuan ini dilakukan DPRD Provinsi Gorontalo setelah menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang ke 99 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap 2 (dua) Ranperda yakni tentang penyelenggaraan lalu lintas ternak dan angkutan jalan serta Ranperda Jasa Konstruksi, yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (28/11/2022)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan LLAJ DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail menjelaskan, bahwa dengan telah terbentuknya Perda LLAJ ini diharapkan Pemerintah Kabupaten dan Kota segera membentuk Perda serupa demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Example 300x600

Menurut Erwin Ismail, Pembentukan Perda LLAJ tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman, tertib dan melancarkan gerak kendaraan serta arus perpindahan orang atau barang, disamping itu untuk menjangkau seluruh pelosok daerah, mendorong peningkatan perekonomian daerah dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo ini meminta kepada stakholder agar Perda LLAJ segera di sosialisaikannya kepada masyarakat, karena di dalam Perda tersebut ada poin-point penting yang mengatur soal jam operasional mobil truk tronton atau kontainer, parkir liar kendaraan dan retribusi parkir.

Kedepannya Perda LLAJ yang telah dibentuk oleh DPRD Provinsi Gorontalo bisa dijadikan rujukan sekaligus sebagai rekomendasi dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk membentuk Perda serupa agar pelaksanaan penindakannya di lapangan tidak terjadi benturan, karena secara otomatis kewenangan selanjutnya ada di tangan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Gorontalo. (Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *