Gorontalo.tv.Deprov – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi meminta keluhan pekerja yang terdampak PHK di PT. Pabrik Gula dan belum menerima hak sepenuhnya, agar penyelesaiannya diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan EDSM, dan tim negosiator, dengan batas waktu sampai dengan dua minggu kedepan.
Hal ini diungkapkan Sofyan Puhi, usai dirinya menggelar Rapat Kerja Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, yang menghadirkan PT. Pabrik Gula dan Ketua Kasbi Provinsi Gorontalo, dalam rangka membahas tindak lanjut aduan Pengurus Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh terkait persoalan ketenagakerjaan, yang berlangsung di ruang rapat Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (18/09/2023)
Menurut Sofyan Puhi, bahwa rapat kali ini membahas masalah aduan sejumlah tenaga kerja yang ada di PT. Pabrik Gula, dimana ada sejumlah tenaga kerja yang terkena PHK haknya belum terpenuhi.
“Terkait keluhan salah seorang pekerja di PT Pabrik Gula, yang menuntut pemberian hak kerja yang belum sepenuhnya diterima, pasca mendapat PHK,”jelas Sofyan
Bukan hanya masalah PHK, rapat kali ini juga membahas soal pendirian organisasi pekerja, yakni Kasbi yang ada di PT Pabrik Gula, dan diduga mendapat intimidasi oleh pihak pabrik.
“Untuk pendirian organisasi pekerja Kasbi, agar dapat menempuh mekanisme yang ada, dan aturan yang berlaku,’terangnya
“Pihak pabrik sendiri, agar tidak menghalangi pendirian organisasi pekerja, sebab hal tersebut merupakan hak para pekerja, kemudian, untuk Dinas Tenaga Kerja dan ESDM agar menjalankan tugasnya dalam memberikan arahan dan mengawasi pendirian dan pelaksanaan kegiatan Kasbi tersebut,”pungkasnya.(Ricky/adv)