GOTV – Rustam Akili diharuskan membayar hutang kepada Rusli Habibie. Hal tersebut seperti yang disampaikan Suslianto, selaku kuasa hukum dari Rusli Habibie, usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Limboto, Kamis (3/2/2022).
Menurut Suslianto, dari hasil keputusan majelis hakim PN Limboto, Rustam Akili terbukti mangkir dari kewajiban atau wanprestasi melunasi Hutang senilai Rp.915juta. Rustam Akili selalu tergugat diwajibkan melunasi hutang yang dipinjam dari Rusli Habibie.

“Dalam amar putusan Hakim menghukum tergugat untuk membayar hutangnya atau pinjamannya sebesar Rp.915juta seketika kepada penggugat” ujar Suslianto saat diwawancarai sejumlah media, di PN Limboto.
Suslianto juga mengatakan, dengan adanya putusan majelis hakim tersebut, membuktikan jika tergugat terbukti memiliki hutang kepada Rusli Habibie. Rustam Akili juga dinyatakan wanprestasi atau ingkar janji melakukan pembayaran hutang tersebut.
Suslianto juga mengatakan, pihaknya tetap menghargai upaya banding yang nantinya akan dilakukan oleh tergugat. Dirinya menyadari jika hasil putusan tersebut baru pada tingkat pertama. Namun jika nanti putusan inkrah dan tetap memenangkan pihak penggugat, maka pihaknya meminta tergugat bisa melakukan kewajibannya melunasi hutangnya.
“Intinya kami berharap, kalau nanti putusannya inkrah dan kami tetap dimenangkan, dalam hal ini tergugat tetap terbukti, sebelum kami melakukan upaya paksa yaitu mengajukan permohonan sita, kami berharap tergugat mau membayar hutang ini secara sukarela” ucap Suslianto.


















