GORONTALO.TV.Mamuju (Sulbar) – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Yuriko Kamaru menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia yang berlangsung di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, Kamis (6/10/2022).
Menurut Yuriko digelarnya Rakornas Bapemperda Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri sendiri adalah sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada beberapa point Penting yg harus di laksanakan yakni’ Pertama bahwa dalam rangka pembuatan Peraturan Daerah melaksanakan harmonisasi dengan Kementrian hukum dan Ham terhadap Ramperda yang telah ada dalam Porgram Pembentukan Peraturan Daerah.” Ujar Yuriko Kamaru
Dalam pemaparannya di depan forum Rakornas, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari partai nasdem ini juga menyentil harus adanya harmonisasi yang bertujuan untuk melahirkan Produk Hukum Daerah yang tidak bertentangan dengan UU ataupun Peraturan lainnya
“adanya harmonisasi yang bertujuan untuk melahirkan Produk Hukum Daerah yang tidak bertentangan dengan UU ataupun Peraturan lainnya serta yang terpenting bahwa Provinsi Gorontalo melalui Bapemperda, Provinsi Gorontalo akan melakukan langkah-langkah perumusan Produk Hukum Daerah yang pro terhadap kepentingan rakyat utamanya dari sisi peningkatan ekonomi, keamanan, jaminan dll.’jelasnya
Yuriko menambahkan bhawa moment Rakornas Bapemperda akan menjadi bahan evaluasi terhadap Produk Hukum Daerah yang telah dilakukan selama ini apakah masih bersesuain dengan Peraturan diatasnya atau juga sudah tidak sesuai dengan sikon atau kondisi yang ada saat ini” pungkas yuriko
















