Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI GORONTALO KE- 105, PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN GUBERNUR GORONTALO TAHUN 2022

48
×

RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI GORONTALO KE- 105, PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN GUBERNUR GORONTALO TAHUN 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GORONTALO.TV.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke 105 dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo Tahun 2022. Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo di pimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf yang dihadiri langsung Gebernur Gorontalo, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Forum Pimpinanan Daerah, Kepala BPK, Kepala BPKP Provinsi Gorontalo, dan para kepala-kepala OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo. Senin (06/03/2023).

Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf menjelaskan, bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat (1).

Example 300x600

“Bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban, kemudian pasal 71 ayat (2) kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud pada pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Paris Jusuf yang memimpin langsung jalannya Sidang Paripurna

Pelaksanaan Rapat Paripurna kali ini sekaligus penyerahan naskah laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo tahun 2022 oleh Gubernur Hamka Hendra Noer kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf.

Sebelum menutup pelaksanaan Rapat Paripurna ke 105, Paris Jusuf juga menyampaikan bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur Gorontalo tahun 2022 yang berdasarkan pp. nomor 13 tahun 2019, selanjutnya akan segera dibahas oleh DPRD sesuai dengan peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang tata tertib DPRD dan akan segera membentuk pansus dalam Rapat Paripurna tersendiri. (Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *