GOTV.Network.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke -142 Dalam Rangka Pembicaraan tingkat I terhadap 2 Ranperda Berasal dari Gubernur Gorontalo, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Rabu (12/06/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf turut dihadiri juga Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Penjabat Gubernur Gorontalo, Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sekdaprov, Para Asisten, staf ahli dan Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Saat memimpin Rapat Paripurna Paris Jusuf menegaskan, bahwa sesuai ketentuan pasal 72 ayat 1d Permendagri No 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan surat Mendagri hal tatacara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah serta penandatanganan Rancanagan Peraturan Kepala Daerah oleh Mendagri.
“Bahwa Penjabat Gubernur (Pj.) mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembahasan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,”tegas Paris Jusuf
Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dalam sambutan pengantarnya menyatakan, bahwa pengajuan dua Ranperda dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yaitu Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 pada dasarnya merupakan ketentuan perundang-undangan.
“Pada dasarnya pengajuan dua Ranperda merupakan amanah ketentuan perundang-undangan khususnya yang menyangkut tentang tata cara pengajuan maupun pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Dareah menjadi Peraturan Daerah yang mana di atur dalam Undang-undang no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan perundangan terkait lainnya,”jelas Rudy Salahuddin di depan forum rapat.
Usai menggelar Rapat Paripurna Paris Jusuf kepada sejumlah awak media menyatakan, bahwa terkait dengan pelaksanaan Paripurna yang digelar hari ini, menurutnya ada tiga Paripurna yang dilaksanakan, Paripurna pertama mebahas Ranperda yang diusulkan oleh eksekutif yaitu Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, dan dua Ranperda usul dari DPRD yakni Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah.
“Saya kira dari dua Ranperda ini Alhamdulillah dari pihak fraksi-fraksi menerima utuh tentang usulan tersebut sesuai mekanisme Dewan, terkait dengan hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembahasan ditingkat Pansus,”jelas Politikus senior ini.
Dalam Paripurna ke-142 kali ini Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf menerima Naskah dua Ranperda dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diserahkan Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin untuk selanjutnya akan dikaji dan di bahas oleh Dewan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.(Ricky/adv)


















