GOTV – DPRD Bone Bolango menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabuapaten Bone Bolango, pengawas sekolah dan korwil di Kecamatan Bone Pesisir. RDP yang diinisiasi oleh Komisi I selaku mitra kerja dinas pendidikan, berlangsung di ruang sidang DPRD Bone Bolango, Senin (24/7/2023).
RDP ini membahas mengenai adanya laporan mengenai salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bone Pantai, yang mengambil kebijakan diluar aturan dunia pendidikan.
Menurut Ketua Komisi I, Faisal Mohie, laporan yang diterimanya yaitu, pihak sekolah menaikan salah satu siswa kelas 3 ke kelas 4, padahal diketahui siswa tersebut tidak naik kelas karena tingkat kehadiran yang rendah sehingga mempengaruhi nilai siswa tersebut.
Temuan kedua yang disampaikan ke pihak DPRD yaitu loncatan kelas dari kelas 4 langsung ke kelas 6 hanya untuk memenuhi persyaratan calon penerima beasiswa. Siswa tersebut hanya sehari menempati kelas 5 dan pihak sekolah langsung menaikan siswa tersebut ke kelas 6.
Dan temuan ketiga yaitu, pihak Sekolah juga melakukan joki dalam ujian nasional tahun ini, dimana 2 siswa kelas 5 mengikuti ujian nasional, untuk 2 siswa yang tidak lagi bersekolah, yang pada akhirnya seluruh siswa kelas 6 di sekolah tersebut dinyatakan lulus ujian nasional, dan dua siswa yang tidak bersekolah tersebut telah menerima ijazah kelulusannya.
Reaksi keras disampaikan oleh aleg dari daerah pemilihan Bone Pesisir yakni Kennedi Maele. Menurutnya persoalan ini harus diseriusi, dan pihak sekolah yang terlibat dalam kasus tersebut harus mendapatkan sanksi. Jika pihak dinas pendidikan tidak mengambil tindakan tegas, maka Kennedi Maele akan membawa persoalan ini ke proses hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango Andriean Anjar ketika diwawancarai terkait persoalan ini mengatakan masih akan mendalami persoalan tersebut, sehingga tidak salah dalam pengambilan keputusan. Andriean Anjar juga mengatakan jika kasus ini baru pertama kalinya terjadi di Kabupaten Bone Bolango.

















