GOTV – DPRD Kabupaten Bone Bolango melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemda Kabupaten Bone Bolango, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 2 serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang berlangsung diruang sidang DPRD Bone Bolango.
Rapat tersebut membahas mengenai rencana pembebasan lahan milik warga yang akan terdampak terhadap pembangunan Proyek Nasional Waduk Bulango Ulu. Ketua Komisi 2 Bidang Pembangunan DPRD Bone Bolango Sofyan Wahidji menjelaskan, pemberlakuan sempadan sungai yang akan terdampak pembangunan waduk Bulango Ulu masih harus dilakukan kajian. Sejauh ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menahan 443 sertifikat milik masyarakat. Pihak BPN masih menunggu rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Bone Bolango yang dalam hal ini diketuai oleh Sekda Bone Bolango, untuk nantinya lahan mana saja yang akan dilakukan pembebasan untuk pembangunan waduk bulango ulu
Lebih lanjut Sofyan Wahidji menjelaskan, TKPRD Bone Bolango meminta waktu selama satu minggu untuk melakukan kajian, sekaligus berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, sebelum bisa memutuskan wilayah mana yang akan dilakukan pembayaran oleh pihak BWS Sulawesi 2.

















