GORONTALO.TV BONEBOL – Seiring dengan pemberlakukan status darurat akan mewabahnya Virus Corona (Covid-19) Yang melanda Negeri ini khususnya di Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bone Bolango dalam menghadapai bulan suci ramadhan 1441 hijriah sepakat untuk pelaksanaan sholat berjemaah di masjid-masjid ditiadakan.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menerbitkan surat edaran Nomor : 100/Pem.Kesra/BB/329/IV/2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan selama bulan ramadhan dan idul fitrih 1441 Hijriah yang ditandatangani langsung Bupati Bone Bolango Hamim Pou, sementara itu Kementrian Agama menerbitkan surat edaran nomor SE 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,”
Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat, yaitu Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan, sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer pada layanan perbankan. (Tim Liputan Melaporkan)
















