Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Terima Aksi Masalah Tambang, Kris Wartabone: Jangan Sampai Rakyat Penambang Terus Menggantung Atas Tuntutannya

76
×

Terima Aksi Masalah Tambang, Kris Wartabone: Jangan Sampai Rakyat Penambang Terus Menggantung Atas Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Deprov – Ratusan warga yang mengatasnamakan para penambang menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Gorontalo, mereka menuntut penyelesaian masalah kasus tambang yang ada di Kabupaten Bone Bolango, aksi masa di terima langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Moh. Kris Wartabone bersama Aleg Deprov Yuriko Kamaru di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (14/11/2022)

Setelah menerima masa aksi, Moh. Kris Wartabone menjelaskan bahwa  selama ini pihak Deprov telah melakukan koordinasi dengan pihak kementerian yang terkait.

Example 300x600

,”Pihaknya pun menantang Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Provinsi, untuk memperjelas masalah pertambangan yang ada di Provinsi Gorontalo, jangan sampai rakyat penambang terus menggantung atas tuntutan mereka, yang sampai saat ini selalu dikeluhkan tetapi tidak ada respon,” Jelas Kris Wartabone kepada wartawan

Menurut Politisi PDIP ini bukanlah fakta integritas yang dibutuhkan, tetapi tindaklanjut secara fisik dengan membahas bersama dengan pemerintah pusat, namun yang menjadi persoalan saat ini adalah wilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango. Karena menurut Kris Wartabone pihak Kementerian sendiri, tidak bisa melakukan apa-apa, karena rakyat menduduki wilayah yang mempunyai izin.

“Solusinya adalah, pihak kementerian menyatakan, kami siap memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi dan DPRDnya, Perwakilan penambang, untuk duduk bersama pihak GM dan sebagai fasilitatornya adalah kementerian. Ujar Kris Wartabone.(Rycki/adv).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *