Gorontalo.tv.Deprov – Akan berakhirnya masa jabatan Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, lewat rapat internal Komisi I sempat membahas masalah jabatan Penjabat Gubernur Gorontalo yang akan segera berakhir pada tanggal 12 Mei mendatang.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea kepada sejumlah awak media mengungkapkan, bahwa selain membahas masalah Pansus Aset, Komisi I juga membicarakan masalah masa jabatan Penjabat Gubernur yang akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 mendatang.
“Ternyata sudah ada surat juga tertanggal 29 Maret yang masuk dari Depdagri meminta untuk mengusulkan lagi nama-nama penjabat Gubernur sesuai mekanisme yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya,”jelas Adhan Dambea
Karena menurut Adhan, melihat kondisi yang terjadi selama ini, dimana selama Penjabat Gubernur Ismail Pakaya menjabat selama satu tahun, menurutnya tidak ada hal-hal krusial yang bisa diselesaikan oleh Gubernur dalam menyelesaiskan berbagai persoalan yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Padahal DPRD sudah mengusulkan berbagai macam masukan, tapi ternyata memang Penjabat Gubernur ada sikap, ada prinsip kalau istilah beliu yang disampaikan ke saya, ini anggota DPRD cukup di dengar jo, apapun anggota Dewan berbicara cukup dengar dengar jo, tidak perlu di tindaklanjuti,”terangnya.
Oleh sebab itu atas permasalahan ini semua, melalui Komisi I harus ada sikap dari DPRD Provinsi Gorontalo, bagaimana imasalah pergantian penjabat Gubernur yang akan datang.
“In Syaa Allah ini akan kita lakukan, termasuk Komisi I mendesak pimpinan Dewan untuk segera buat pertemuan dengan fraksi-fraksi, segera menggelar rapat untuk menentukan Jabatan Gubernur yang akan datang,”tegasnya.(Ricky/adv)


















