Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Pohuwato

Ditetapkan Jadi Perda TJSLP, Nasir ; CSR Wajib Masuk APBD

88
×

Ditetapkan Jadi Perda TJSLP, Nasir ; CSR Wajib Masuk APBD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, saat memberikan Pernyataan ke awak media seputar regulasi landasan hukum agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dapat dikelola secara akuntabel dan transparan oleh Pemerintah Daerah

Gorontalo.tv.Pohuwato – Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian serius adalah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi landasan hukum agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dapat dikelola secara akuntabel dan transparan oleh pemerintah daerah.

“Resolusinya jelas, dana CSR harus masuk ke dalam APBD sesuai dengan Ranperda TJSLP. Perda ini mengatur bagaimana dana CSR dari perusahaan-perusahaan pengelola sumber daya alam dapat diawasi akuntabilitas dan integritasnya,” ujar Nasir.

Example 300x600

Menurutnya, selama ini pengelolaan CSR dilakukan langsung oleh perusahaan tanpa regulasi yang kuat, sehingga menyulitkan pengawasan oleh lembaga resmi. Baik Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum (APH), maupun DPRD, kata dia, tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi penggunaan dana tersebut.

“Bukan kemunduran, tetapi selama ini memang belum ada regulasi yang mengatur. CSR dikelola sendiri oleh perusahaan, sehingga pertanggungjawabannya sulit diawasi. Maka lahirlah Perda TJSLP ini,” jelasnya.

Nasir menambahkan, mulai tahun depan seluruh dana CSR, baik dalam bentuk uang maupun barang, akan dimasukkan sebagai pendapatan daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan dana CSR dapat diarahkan untuk mendukung program-program pemerintah daerah yang belum terjangkau oleh APBD.

“Melalui Perda ini, kita dorong agar dana CSR bisa dimanfaatkan secara maksimal, terutama untuk desa-desa binaan perusahaan. Tidak hanya infrastruktur, tetapi juga untuk beasiswa, bantuan sosial, BLT, dan kebutuhan masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan CSR karena telah diatur secara jelas dalam Perda TJSLP. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi perdebatan terkait penggunaan dana CSR dan manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat Pohuwato. (ars)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *