Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Pohuwato

Pecat Anggota BPD Desa Hutamoputi, Komisi I DPRD Pohuwato Hearing Bagian Hukum, Dinas PMD & Pemerintah Desa Hutamoputi

39
×

Pecat Anggota BPD Desa Hutamoputi, Komisi I DPRD Pohuwato Hearing Bagian Hukum, Dinas PMD & Pemerintah Desa Hutamoputi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Pohuwato – Komisi I DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat  bersama Kepala Bagian Hukum, Dinas PMD Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Desa Hutamoputi Kecamatan Dengilio Pohuwato. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini membahas terkait proses pemecatan salah satu anggota BPD Desa Hutamoputi Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato yang hingga kini masih bermasalah. Selasa (30/05/2023).

Saat rapat berlangsung, Ketua Komisi I Amran Anjulangi sempat meminta penjelasan dari Kepala Bagian Hukum dan Dinas PMD Kabupaten Pohuwato mengenai permasalahan proses pemecatan salah Anggota BPD tersebut agar bisa dicarikan solusi terbaiknya.

Example 300x600

“Pak Kabag tolong jelaskan bagaimana dan sudah sejauh mana proses pemecatan salah satu anggota BPD Desa Hutamoputi in,” ungkap Amran

Bukan hanya itu, Politisi PKB ini juga mempertanyakan dimana sebelum dikeluarkannya SK Pemberhentian Anggota BPD, dirinya menerima informasi bahwa pihak-pihak terkait masih menahan honorarium sebagai Anggota BPD yang ia terima, karena menurut Imran hal ini jelas-jelas di anggap menyalahi aturan.

“Sebelum SK pemberhentian anggota BPD itu keluar, baik Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan tidak bisa menahan gaji yang bersangkutan karena itu sudah melanggar aturan,” jelasnya

Makanya lewat Rapat Dengar Pendapat tersebut, Amran berharap permasalahan yang terjadi di BPD ini bisa dicarikan solusi bersama.

“Sebaiknya permasalahan ini akan berakhir dengan jalan musyawarah, sebelum SK pemecatan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,”tutup Amran.(WH)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *