Gorontalo.tv.Pohuwato – DPRD Pohuwato mengglar Rapat Paripurna yang ke 42 dalam rangka penyampaian nota pengantar atas laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2022. Senin (17/04/2023)
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nasir Giasi turut didampingi Wakil Ketua 1 Idris Kadji dan Wakil Ketua 2 Nirwan Due, sementara dari eksekutif sendiri hadir langsung Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga dan Suharsi Igirisa.
Selaku pimpinan DPRD Nasir Giasi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan dokumen ranperda tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2022 Kabupaten Pohuwato untuk dibahas sesuai mekanisme tata tertib DPRD.
Disamping itu Nasir Giasi mengatakan, bahwa penyampaian LKPJ ini untuk memenuhi ketentuan undang undang nomor 23 tahun 2014 pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
,”Kepala Daerah harus menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, paling lambat disampaikan oleh Kepala Daerah 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,”tutup Nasir Giasi (WH)












