Gorontalo.tv.Pohuwato – Rapat Paripurna ke-28 Tingkat II DPRD Kabupaten Pohuwato dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, resmi digelar, Selasa (25/11/2025).
Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut, Badan Anggaran (Banggar) melalui Akbar Baderan menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Daerah demi peningkatan efektivitas dan tata kelola anggaran tahun 2026.
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja,” ujar Akbar.
sejunlah Rekomendasi Banggar DPRD Pohuwato di sampaikan di antaranya:
- Pemerintah daerah meningkatkan integritas bersama stakeholder guna mewujudkan tata kelola yang baik efektivitas dalam pendapan anggaran berbasis kinerja
- Pemerintah daerah di harapkan lebih optimal untuk mengurangi sumber sumber-sumber pendapatan daerah dan membentuk satuan tugas satgas PAD dengan tidak bertentangan peraturan yang berlaku
- Perlu konsisten terhadap kebijakan perencanaan anggaran mulai dari KUA PPAS dan APBD tahun anggaran 2026 yang telah di sepakati antara pemerintah daerah dan DPRD
- Mendorong pemerintah daerah setiap perusahaan dan wajib agar pajak untuk segera di selesaikan sebagaimana terhadap daerahnya
Banggar DPRD Pohuwato secara resmi menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, untuk kemudian dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dengan disepakatinya APBD 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pohuwato ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ars)












