GOTV.Network – Komisi I DPRD Bone Bolango melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak aparat Pemerintahan Desa Inogaluma. RDP yang berlangsung diruang Komisi I, Selasa (27/7/2024) turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone Bolango serta Camat Bone.
RDP Desa Inogaluma digelar akibat dari adanya pemberhentian salah satu kepala dusun di desa tersebut. Pemberhentian tersebut atas usul inisiatif dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Inogaluma yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Inogaluma.
Ketua Komisi I Faisal Mohie mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum hingga kepala dusun tersebut diberhentikan dari jabatannya. Sebab kasus yang disangkakan kepada kepala desa yaitu terkait penyalahgunaan penyaluran zakat fitrah.
Dalam aturan perundang-undangan, zakat fitrah bukan merupakan bagian dari program pemerintahan desa, namun itu merupakan urusan keagamaan yang bersangkutan langsung dengan umat. Untuk itu, pemberhentian kepala dusun itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang bisa memberhentikan kepala dusun.
Anggota Komisi I Usman Hulopi menjelaskan, dengan tidak adanya aturan perundang-undangan yang bisa memberhentikan salah satu kepala dusun tersebut, maka komisi I memutuskan jika pemberhentian tersebut harus dicabut.
Komisi I DPRD Bone Bolango juga meminta kepada pihak Pemerintah Kecamatan Bone dan Desa Inogaluma untuk bisa melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat desa. Pertemuan tersebut diharapkan bisa meredam konflik sosial yang mungkin saja bisa terjadi dari adanya kasus pemberhentian tersebut.


















