
Gorontalo.tv.Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-29 dengan agenda pembicaraan Tingkat II serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Pohuwato, Senin (22/12/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato secara resmi menyetujui tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD, Depan Yanjo, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Kabupaten Pohuwato lainnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Persetujuan tiga Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis data, mendorong pertumbuhan koperasi dan pelaku usaha kecil menengah, serta meningkatkan peran serta perusahaan dalam tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato.(ars)













