Gorontalo.tv.Pohuwato – Setelah dibahas oleh Banggar dan Pansus DPRD bersama TAPD dan OPD secara marathon, ahirnya DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato sepakat menyetujui Ranperda Perubahan APBD Pohuwato tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang pajak retribusi yang merupakan Usul Inisiatif DPRD untuk disahkan menjadi Perda.
Hal ini setelah DPRD Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke 48 dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Pohuwato tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang pajak retribusi yang merupakan Usul Inisiatif DPRD yang berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Pohuwato. Senin (11/09/2023).
Rapat Paripurna di Pimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, turut didampingi Wakil Ketua Nirwan Due, serta hadir pula dari eksekutif Wakil Bupati Suharsi Igirisa, Sekda Pohuwato Iskandar Datau dan para pejabat teras dilingkup Pemerintah Daerah Pohuwato.
Dalam sambutannya, Nasir Giasi menyampaikan, bahwa sebelumnya kedua Ranperda yaitu Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Ranperda pajak retribusi ini telah dibahas oleh Banggar dan Pansus DPRD bersama TAPD dan OPD secara marathon, olehnya pada hari ini akan disetujui oleh eksekutif maupun legislatif.
Politikus Partai Golkar ini berharap, agar Ranperda pajak retribusi yang telah disetujui ini bisa dijalankan dengan maksimal oleh perangkat daerah.
“Saya berharap agar Ranperda pajak retribusi yang telah disetujui ini bisa dijalankan dengan maksimal oleh perangkat daerah, terkait hal ini dikarenakan kontribusi pajak retribusi ini sangat penting untuk keberlangsungan Pembangunan di Pohuwato, begitu pula dengan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023,”jelas Nasir.(WH)













