Gorontalo.tv.Pohuwato – Pasca menyampaikan orasi dalam aksi massa, Aliansi Orang Pohuwato Merdeka (OPM) meminta DPRD Kabupaten Pohuwato untuk menandatangani pernyataan yang berisi tuntutan terkait persoalan lingkungan dan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Dalam pernyataan bertajuk Aliansi Orang Pohuwato Merdeka Menggugat dan Menuntut, OPM menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, melakukan audit AMDAL terhadap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pohuwato. Kedua, mendesak DPRD Pohuwato menggunakan hak angket terkait permasalahan lingkungan. Ketiga, menyediakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk relokasi penambang lokal ke wilayah primer. Keempat, membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah pertambangan yang berada di Kabupaten Pohuwato. Kelima, menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato sebelum permasalahan tersebut diselesaikan.
Dalam dokumen tersebut juga diterangkan bahwa seluruh Anggota DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Pohuwato periode 2024–2029 yang menandatangani pernyataan itu berjanji akan melaksanakan seluruh tuntutan massa aksi hingga tuntas.
Bahkan, dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pejabat yang menandatangani menyatakan siap mundur dari jabatan masing-masing.
Berdasarkan data di lapangan, setidaknya terdapat 15 anggota DPRD Kabupaten Pohuwato yang telah menandatangani dokumen pernyataan tuntutan dari Aliansi Orang Pohuwato Merdeka tersebut. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen politik DPRD dalam merespons tekanan dan aspirasi masyarakat terkait persoalan lingkungan dan pertambangan di Pohuwato.(ars)












