Gorontalo.tv.Deprov – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II pada Senin, (09/12/2024), di ruang rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo. Rapat ini membahas permasalahan tanah masyarakat yang telah bersertifikat hak milik tetapi menjadi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh perusahaan sawit.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi II, pimpinan PT. Agro Palma Katulistiwa, perwakilan Dinas Pertanian beserta Kabid Perkebunan, Karo Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo, serta pendamping dari Komisi I dan Komisi II.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk mengambil langkah lebih serius dalam menangani persoalan ini.
“Teman-teman komisi sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan tanah, yang bukan hanya di perusahaan-perusahaan, tetapi juga mencakup semua permasalahan serupa,” tegas Fadli.
Rapat ini bertujuan mencari solusi atas konflik tanah yang melibatkan masyarakat dan perusahaan sawit, sekaligus memastikan kepemilikan tanah masyarakat yang bersertifikat hak milik tetap terjamin. Pembentukan Pansus diharapkan mampu memberikan penyelesaian menyeluruh terhadap permasalahan agraria di Gorontalo.(Ricky/adv)
