
Gorontalo.tv.Bumi Panua – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemda Pohuwato serta perusahaan ritel Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi, di ruang rapat DPRD Pohuwato. Senin. (20/012025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, dan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Wakil Ketua DPRD, Ketua dan anggota Komisi-Komisi DPRD, serta unsur Forkompinda dan sejumlah Kepala Dinas terkait di Pohuwato.
Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi II dengan beberapa OPD yang membahas pengaturan zonasi dan perizinan perusahaan ritel Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi di wilayah Pohuwato.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan ritel Alfamart, Indomaret dan Alfamidi tidak memberikan manfaat terhadap pedagang kecil justru malahan dapat menurunkan jumlah pendapatan para pedagang-pedagang UMKM
”Ini perusahaan ritel seakan akan tidak memberikan ruang kepada kios pedagang kecil UMKM, kami DPRD juga perlu mengetahui seberapa banyak perusahaan ritel ini di bangun di daerah Pohuwato, apakah perusahaan ritel ini sudah sesuai zonasi,” ucap Beni
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) ini menjadi satu agenda yang bisa melahirkan satu solusi agar tidak ada yang di rugikan dari ritel tersebut yang berkaitan dengan perizinan mau pun Zonasi yang sudah ditentukan dan di atur oleh Pemerintah Daerah
“Kami berkomitmen untuk melakukan rapat kembali akan mengundang pihak perusahaan ritel Alfamart, Indomaret dan Alfamidi juga kepala Kepala Dinas terkait agar supaya dalam rapat itu kami juga bisa mendengarkan langsung dari mereka secara konkret atas MOU PKS juga perizinannya dari ritel ini, maka dari rapat itu ada keputusan yang diambil bisa memberikan keuntungan yang seimbang antara ritel modern dan pelaku usaha lokal, sekaligus menjaga perekonomian di wilayah Pohuwato tetap tumbuh,” jelasnya
Sementara itu, Kabag Pemerintahan, Anugrah Wenas, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah membatasi perusahaan ritel dalam hal perizinan.
“Pemerintah Daerah membatasi perusahaan ritel melalui tiga instrumen: MOU PKS, SK zonasi, dan perizinan online. MOU dan PKS digunakan untuk mengontrol perusahaan ritel, sementara di beberapa daerah perkotaan, perusahaan ritel dapat masuk tanpa melalui perjanjian kerja sama (MOU PKS). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga diterbitkan jika bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Katanya
menurutnya, bahwa MOU PKS mengatur hak dan kewajiban perusahaan ritel, termasuk kewajiban terkait tenaga kerja yang harus sesuai dengan perda 60-40. Pemerintah juga mengevaluasi dan menemukan bahwa tiga perusahaan ritel yang ada memiliki tenaga kerja yang berlebih, serta tidak ada pelanggaran terkait pembayaran retribusi di Pekerjaan Umum dari perusahaan ritel tersebut.
“Perusahaan ritel tidak memiliki pelanggaran terkait pembayaran retribusi di Pekerjaan Umum, dan mereka membayar pajak reklame serta pajak parkir. Sebagai imbalannya, parkir mereka digratiskan, namun pembayaran tersebut tetap berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya
Selain itu, Pemerintah Daerah juga mensyaratkan pengurusan izin tetangga sebagai bagian dari kelengkapan berkas untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“Izin usaha juga harus ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat, sehingga pembangunan ritel seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi diketahui oleh pihak terkait di tingkat lokal.” tambahnya.(WH)













