Kab Pohuwato

DPRD Pohuwato Gelar Paripurna Ke-24, Setujui Ranperda RTRW 2025 – 2044 & KUA-PPAS 2026

DPRD Kabupaten Pohuwato saat menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda pembicaraan tingkat II penandatanganan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025–2044, serta persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.

Gorontalo.tv.Pohuwato – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda pembicaraan tingkat II penandatanganan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025–2044, serta persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026. Rapat berlangsung di Aula Sidang DPRD Pohuwato, Rabu (10/09/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua DPRD, Delvan Yanjo. Hadir pula Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati, Iwan S. Adam, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW menyampaikan hasil pembahasan. Ketua Pansus, Nasir Giasi, mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang dinilai menjadi salah satu daerah tercepat dalam merumuskan Ranperda RTRW.

“Atas nama ketua pansus dan anggota, kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, karena Pohuwato menjadi salah satu yang tercepat dalam merumuskan Ranperda RTRW,” ujar Nasir Giasi.

Rekomendasi Pansus RTRW

Dalam laporan akhir, Pansus merumuskan sembilan rekomendasi strategis sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti Perda RTRW dengan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi sebagai instrumen teknis pelaksanaan di lapangan.
  2. Meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah melalui pembentukan atau penguatan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah agar pelaksanaan Perda RTRW lebih terintegrasi.
  3. Menjadikan Perda RTRW sebagai acuan utama dalam proses perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pemberian izin usaha maupun pembangunan di seluruh wilayah kabupaten.
  4. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
  5. Melakukan pemutakhiran data spasial dan peta tata ruang secara berkala sesuai perkembangan kondisi wilayah dan kebutuhan pembangunan.
  6. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah desa/kelurahan terkait ketentuan zonasi dalam Perda RTRW.
  7. Mengalokasikan anggaran memadai dalam APBD untuk mendukung kegiatan strategis penataan ruang, termasuk perlindungan kawasan lindung dan pengembangan kawasan strategis.
  8. Melakukan pendataan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, memastikan penggunaannya sesuai Perda RTRW dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sekitar.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan Perda RTRW secara periodik kepada DPRD sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan selanjutnya.

Dengan disepakatinya dokumen Ranperda RTRW 2025–2044 serta KUA-PPAS 2026, DPRD Pohuwato menegaskan komitmen bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan arah pembangunan yang lebih terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ARS)

Related posts

rtp slot