Kab Pohuwato

DPRD Pohuwato Siap Kawal Penyelesaian Masalah Pertambangan Dan Hak Warga

Para Anggota DPRD Pohuwato saat menyambut perwakilan GASSPOLL (Gabungan Ormas Pohuwato Lipu Lami) yang datang menyuarakan keresahan rakyat soal tambang dan penegakan hukum di Pohuwato

Gorontalo.tv.Pohuwato — Suasana depan gedung DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa siang itu, terasa hangat oleh semangat massa. Di tengah orasi dan bentangan spanduk, para anggota DPRD menyambut perwakilan GASSPOLL (Gabungan Ormas Pohuwato Lipu Lami) yang datang menyuarakan keresahan rakyat soal tambang dan penegakan hukum di daerah mereka.

Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, berdiri di antara barisan masyarakat. Dengan  tegas namun menenangkan, ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal aspirasi rakyat dan memastikan setiap persoalan yang disuarakan tidak berhenti di depan gedung parlemen semata.

“Kami akan segera melaporkan dan membahas tiga poin utama itu dalam rapat resmi Forkopimda. Ini persoalan yang harus dibicarakan bersama demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Hamdi di hadapan massa aksi.

Hamdi merujuk pada tiga poin pertama dari lima tuntutan GASSPOLL, yang berkaitan erat dengan penegakan hukum atas kasus-kasus di sektor pertambangan. Ia mengakui, ranah tersebut memang menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH). Namun DPRD, kata dia, tidak bisa tinggal diam.

“Sebagai bagian dari Forkopimda, kami punya tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan rakyat tidak kehilangan keadilan,” ujarnya.

Tak hanya soal hukum, Hamdi juga menyoroti laporan pemblokiran jalan menuju area perusahaan tambang yang sempat menimbulkan ketegangan di lapangan. Ia menjelaskan, persoalan itu sudah menjadi pembahasan serius dalam pertemuan dengan Gubernur Gorontalo pekan lalu. Dari pertemuan itu, lahirlah tujuh satuan tugas (satgas) kolaboratif antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Pohuwato.

“Kami sudah menyampaikan bahwa warga yang dilaporkan itu bukan penjahat, mereka masyarakat yang menuntut haknya. Gubernur merespons, dan kini pembicaraan dengan pihak Reskrim serta Kapolda terus berjalan. Kita akan kawal proses ini sampai tuntas,” tegas Hamdi.

Dalam poin kelima pernyataan GASSPOLL, masyarakat mendesak percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Isu inilah yang menurut Hamdi menjadi kunci penyelesaian jangka panjang bagi konflik tambang di Pohuwato.

Ia menuturkan, dasar hukum IPR sebenarnya telah termuat dalam rencana tata ruang sejak 2029, namun proses regulasi yang berbelit membuat penerbitannya tak kunjung terwujud.

“Kami menegaskan kepada Gubernur, jika kita terus terbelenggu oleh regulasi yang berlarut, Pohuwato bisa berhenti bergerak. Tapi kini, pemerintah provinsi dan dinas terkait sedang berupaya mempercepatnya,” ujar Hamdi optimistis.

Saat ini, dari sepuluh blok wilayah tambang yang direncanakan, beberapa blok telah disiapkan untuk legalisasi. DPRD memperkirakan penerbitan IPR bisa terwujud dalam waktu dekat.

“IPR adalah solusi terbaik untuk mengakomodasi para penambang yang telah beraktivitas puluhan tahun di sini. Kami berdiri tegak bersama rakyat untuk memastikan hak-hak mereka benar-benar terjamin,” tutup Hamdi.

Lima Tuntutan GASSPOLL

Dalam aksi di depan DPRD tersebut, GASSPOLL menyampaikan lima poin pernyataan sikap:

  1. Mendesak transparansi hukum terkait setiap insiden kecelakaan tambang yang menewaskan penambang di lokasi PETI Pohuwato.
  2. Mendesak kepolisian memproses hukum para pelaku yang menambang dari penambang (pengumpul atensi).
  3. Mendesak Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo menertibkan anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik pengumpulan atensi.
  4. Mendesak Polda Gorontalo menghentikan proses hukum terhadap warga yang diduga memblokir jalan ke area perusahaan tambang.
  5. Mendesak Gubernur Gorontalo mempercepat penerbitan IPR agar penambang rakyat Pohuwato dapat bekerja secara legal.

Dengan semangat yang sama, DPRD dan masyarakat kini menatap arah yang satu: mewujudkan tambang yang adil, legal, dan berpihak pada rakyat Pohuwato. (ars)

Related posts

rtp slot