
Gorontalo.tv.Pohuwato – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Pohuwato pada selasa (28/10/2025) seharusnya menjadi forum penting untuk menggali informasi terkait dokumen Amdal dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut, seperti PT PBT, PT PETS, dan PT GSM. Namun, rapat yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup justru berakhir tanpa kehadiran pihak perusahaan.
Ketiga perusahaan yang diundang secara resmi oleh DPRD, tidak datang memenuhi undangan. Hal ini jelas membuat Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, merasa kecewa. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan dan penghargaan yang rendah terhadap lembaga legislatif.
“Rapat ini adalah forum resmi dari DPRD yang mewakili semua fraksi. Ketidakhadiran mereka sangat mencerminkan sikap tidak menghargai kami sebagai wakil rakyat,” ujar Nasir, yang tampak kesal namun tetap tegas.
Nasir juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan tersebut kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, Komisi III akan mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Ini adalah hak kami untuk melakukan pengawasan. Kalau dua kali sudah diundang dan tidak ada respons, kami akan tingkatkan ke Pansus. Kami tidak akan biarkan masalah ini begitu saja,” tambah Nasir.
Sikap tegas Nasir bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa sebagai lembaga pengawas, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pohuwato mematuhi standar lingkungan hidup, termasuk memiliki dokumen Amdal yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana kami bisa menjalankan pengawasan kalau dokumen Amdal yang wajib dimiliki perusahaan saja tidak ada di tangan kami? Surat undangan yang kami kirimkan sudah jelas dan resmi, dan kami telah meminta mereka untuk membawa dokumen itu,” jelas Nasir.
Namun, meskipun kecewa, Nasir menyatakan bahwa DPRD masih memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengajukan penundaan atau mengonfirmasi jadwal ulang. Selama komunikasi berjalan dengan baik, DPRD tidak akan mempersulit prosesnya. Tetapi jika surat balasan yang diterima justru mengunci ketidakhadiran, maka jalan menuju Pansus akan semakin dekat.
“Kami tetap membuka peluang bagi mereka untuk mengatur ulang jadwal. Tapi jika mereka terus menolak untuk hadir, kami akan bersama-sama membahas langkah selanjutnya,” kata Nasir dengan penuh keyakinan.
Nasir juga menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya maksimal Komisi III untuk menjalankan fungsi pengawasan mereka sebagai wakil rakyat, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Kami bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan perusahaan beroperasi sesuai aturan. Tidak ada kompromi soal itu,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa jika tidak ada perkembangan positif, DPRD Pohuwato akan melanjutkan masalah ini hingga tingkat provinsi.
Sebagai langkah awal, Komisi III akan menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti persoalan ini secara lebih serius.
“Kami akan terus mengawal ini. Kalau perlu, kami akan bawa masalah ini ke provinsi,” ujar Nasir.(ars)
